Ketua LSM LP-RI Sulsel Soroti Dana Desa

SULSEL. Sebuah tulisan singkat tiba-tiba terpampang pada grup LSM LP-RI Sulsel pada Minggu (28/7) sekitar pukul 15.30 Wita. 

Tulisan tersebut diposting oleh Ketua LSM LPRI Sulsel, Imran Hasan. Dalam tulisan tersebut sangat jelas bagaimana kekesalan aktivis ini melihat bagaimana dana desa dikelola dengan teori yang bagus tapi fakta yang ditemukannya lain. 

Berikut postingan Ketua LSM LPRI Sulsel digrupnya : 

4 Tahun Dana Desa (Nasibmu_kini)..
(Cara2 membegal Dana Desa Oleh mereka)

  1. Sengaja melanggar kewenangan desa dgn mendorong usulan melalui oknum DPMD pada saat Verifikasi APBDes dikabupaten Misalnya : Pelatihan Yg Sifatnya Kolektif Seluruh desa, dan kalau desa tidak masukkan maka akan ditolak APBDesnya. Padahal kita tahu bahwa usulan kegiatan bisa berubah manakala disebabkan oleh 2 hal..1. Faktor Alam, dan Kedua Adanya Kebijakan Pemerintah Pusat , Propinsi atau Daerah itupun tetap diMusyawarahkan di Tingkat Desa.
  2. Pada saat Inspektorat Melakukan Monev dilapangan, hasil LHPnya dirahasiakan, yang tahu hanya Inspektorat dan Kades serta Tuhan. Pendamping tidak tahu hasilnya padahal mereka yg setiap saat ada dilapangan yg seharusnya mengawal hasil LHP
  3. Sampai saat ini Bumdes diDesa belum sekalipun di Audit Padahal disinyalir Bumdes yg ada hari ini sebagian besar hanya kedok oknum kades utk melakukan praktek pencucian Uang. Disinyalir Uang dikeluarkan dari rekening Bumdes, lalu digunakan Oleh Kades .
  4. Adanya Praktek Penyusunan APBDES dan Desain RAB yg di Kerja Melalui Satu Pintu …dan disanalah sumber masalah dimulai, dan fatalnya karena ini secara nyata mengamputasi Kewenangan Desa.
  5. Inovasi Desa, tidak lebih dari proses gagahgahan program menghabiskan anggaran Milyaran…dengan Efek yg hampir tidak terasa.
  6. Dilapangan marak terjadi TPK yang ada hanya sekedar Pajangan saja, semua tetap dikendalikan oleh oknum Kades atau Oknum Bendahara atau Oknum Sekdes.
  7. Upah PKT tidak luput dari Mutilasi, 30% HOK sangatlah menggiurkan bagi oknum Kades, dengan Membuat daftar Penerima HOK Fiktif /tidak sesuai dgn Jumlah orang yg kerja dilapangan.
  8. BPD hanyalah sekedar Pelengkap Lembaga di Desa, kewenangan termutilasi oleh kuatnya dominasi Oknum Kades , dan selebihnya adanya pengaturan2 kedalam oleh mereka.
  9. Pendamping Desa menjadi Pelengkap Penderitaan masyarakat dilapangan yg tidak Bisa berbuat apa2. …mereka hanya bisa memberikan saran tanpa adaa efek. Miris.

Semua kejadian diatas terjadi,tapi tidak bisa terungkap, bagai bau kentut yg baunya kemana mana tapi tidak ditahu siapa oknum yang kentut.

#Danadesauntukrakyat

#AyoAwasidanadesa

Comment