Miliki Ganja, Mahasiswa Diciduk Polisi

Banten, MEDIATA.ID – Seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berinisial MR (22), diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Ganja. 

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto A kepada awak media, Kamis (10/10/2019) pukul 07.30 WIB membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja atas nama MR.

“Alhamdulillah, MR berhasil kita amankan di kediamannya wilayah Cibaliung Pandeglang pada Senin (7/10) malam  beserta barang bukti Narkoba miliknya,”terang Kapolres. 

Dijelaskan Indra saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MR berhasil diamankan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 linting Narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 1,12 Gram.

Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 3 bungkus kertas warna putih dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto ± 13,53 Gram, 1 kertas tembakau manis merk Nariyana dan 1 buah handphone merk samsung warna hitam.

“Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 111 ayat (1), UU.RI.NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kapolres. (*) 

Comment