Lagi Hangat, PT. Maradeka Karya Eskportir Benih Lobster Milik Iwan Aras Disoal

MAKASSAR, MEDIATA.ID — Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah merilis 26 perusahaan mengantongi izin ekspor benih lobster. Jumlah itu diakui Edhy Prabowo bakal bertambah menjadi 31 perusahaan.

Izin ini, tutur Edhy Prabowo, dikeluarkan tujuannya untuk tingkatkan pendapatan nelayan. Dahulu memang pendapatan nelayang besar dari tangkapan benih lobster. Sejak pemerintah melarang, pendapatan para nelayan juga turun drastis. Parahnya nelayan berurusan hukum bila menangkap lobster.

“Izin (ekspor lobster) yang sudah kami keluarkan ada 26 bahkan akan tambah sampai 31 izin,” kata Edhy seperti di kutip di laman merdeka.com, Rabu 8 Juli 2020.

Dikutip di tempo.co, terperinci menguraikan sejumlah perusahaan eksportir benih lobster merupakan terafiliasi dari Partai Gerindra. Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo yang mana juga merupakan kader Partai Gerindra.

Perusahaan eksportir lobster disebutkan terafiliasi dari Partai Gerindra yakni PT. Royal Samudera Nusantara. Komisaris Utama Ahmad Bahtiar Sabayang pula menjabat wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerindra.

Berikutnya, PT. Bima Sakti Mutiara. Direktur Utama yakni Rahayu Saraswatu, putri dari Komisaris Utama Hashim Sujono, adik Prabowo Subianto.

Kemudian, PT. Agro Industri Nasional (Agrinas). Dirut Agrinas yakni Rauf Purnama. Tercatat anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pilres 2019. Direktur Operasional Dirgayuza Setiawan juga pengurus Tunas Indonesia Raya.

Dereta nama perusahaan tersebut, juga disebutkan PT. Maradeka Karya Semesta. Perusahaan eksportir ini milik Ketua DPD Gerindra Sulsel, Iwan Darmawan Aras, paling akrab ditelingan Iwan Aras.

Iwan Aras juga saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR RI.

Iwan Aras menegaskan, izin itu tak berkaitan dengan statusnya sebagai politikus Partai Gerindra. “Kami sudah lama berbisnis ekspor-impor, tapi ini obyek baru. Kenapa tidak?. Sepanjang tidak berhubungan dengan uang negara, kami pikir masih bolehlah ambil bagian. Sepanjang memenuhi syarat,” kata Iwan Aras. (*)

Comment