Terkait Dengan PT. Tripper Nature, Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel Kunjungi Dinas PMPTSPTK Selayar

SELAYAR,MEDITA.ID-Tim Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga kerja selayar melakukan pemantauan monitoring dan evaluasi  ke PT.Tripper Nature pusat perusahaan  yang terletak di Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene , Sabtu 25 Juli 2020.

Terkait adanya beberapa pemberitaan di media bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan perusahan tersebut dan perusahan tersebut juga menutup akses jalan warga lokal yang ingin pergi melaut serta perijinan perusahan tersebut yang belum lengkap.

Sebelumnya  Kapolsek Bontomatene, Iptu Idris  yang telah turun langsung memeriksa surat icon perusahan PT.Tripper Narure pihak perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen pada saat kepolisian meminta,  alasannya ada di kantor pusat.adapun wartawan yang mau mengambil gambar juga sempat di halangi oleh pihak perusahan.

Ketua DPD LSM lP-RI Sulsel, Imran Hasan P. Patomboni kunjungi langsung  Dinas PMPTSPTK dan diterima langsung oleh Plt. Kadis PMPTSPTK , Selayar  Muhammad Arsyad di dampingi Baso Kasim DM, SE, Kepala Bidang Pengaduan, Pengendalian Penanaman Modal dan Penanganan Potensi Perizinan dan Non Perizinan dan Hj. Nur Ikhlas, ST, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Senin 27 Juli 2020.

Plt.Dinas PMPTSPTK, Selayar,  Muhammad Arsyad. mengatakan, bahwa Terkait izin  PT. Tripper Nature sudah ada IMB sementara Izin Lokasi sedang proses ,izin Lingkungan berupa UKL/UPL, juga dalam tahap proses di Dinas Lingkungan Hidup jadi satu Buah kantor yang telah di bangun itu memperoleh surat izin IMB nomor 656/IMB/VII2020/DIS PMPTSPTK .

Jadi adapun  jenis usahanya, Adalah industri bumbu masak dan penyedap masakan serta industri minyak atsiri untuk kegiatan usaha prosesing pengelolahan bumbu masak  dan penyedap masakan belum berproduksi sedangkan untuk pengeringan vanili sudah berjalan.

Lanjut di katakan bahwa PT. Tripper Nature  telah melakukan pengajuan izin lokasi pemanfaatan hak atas tanah proses pemenuhan izin izin lainya dengan mengunakan permohonan izin nomor induk berusaha (NIB) No induk berusaha 8120003872324 & pengurusan IMB no 656/IMB/VII/DIS.PMPTSPTK  dan untuk selanjutnya dalam pemenuhan komitmen lainnya berupa izin lingkungan dan izin izin lainnya sebelum perusahan melakukan prosesing Investor ini menunjukkan keseriusannya berinvestasi di Selayar.

Antara lain ditunjukkan dengan membuat jalan masuk kawasan usaha yang cukup memenuhi standar sepanjang kurang lebih 1 km. Investor ini jg senantiasa berupaya memenuhi persyaratan berusaha sesuai aturan yang ada serta memberdayakan potensi sumber daya lokal yang ada.

Oleh karena itu, diminta kerjasama dan dukungan semua pihak untuk kelancaran usaha investor ini. Dengan dengan demikian maka kedepan akan semakin banyak investor yg akan berinvestasi di Daerah kita, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahateraan masyarakat kita, Ucap Arsyad

Sementara Kepala Desa Bungaiya, Alimuddin . mengatakan, bahwa tidak ada keluhan warga selama ini, khususnya terkait akses yang dimaksud.dan malah dengan adanya perusahan ini memberikan dampak yang baik kepada warga yaitu mengurangi pengangguran karna sudah puluhan warga Desa Bungaiya bekerja di perusahan tersebut.

Kami juga saksikan langsung bahwa para nelayan sebenarnya masih bisa lewat dipinggir pantai dari arah utara ke selatan atau sebaliknya memang ada jalan warga yang selama ini warga lewati tapi  itu bukan jalan umum, Karena  jalan itu berada dalam lahan pribadi saudara Sallang, yang  sekarang  lahan tersebut dikerjasamakan /sewa dengan  PT.Tripper Nature Pusat Perusahaan di Oxnard, California USA sudah buka cabang di Cibitung  Jakarta dan Bali, Kata Alimuddin.(**)

Comment