SELAYAR,MEDIATA.ID– Melakukan pendampingan terhadap Pemanfaatan Dana Desa adalah merupakan tugas dan kewajiban bagi kejaksaan.
Untuk itu terhadap Kepala Desa tidak perlu takut dengan Jaksa bahkan dihimbau untuk selalu melakukan koordinasi.
Menurutnya, dengan berkoordinasi maka apa yang menjadi kekurangan karena ketidak pahaman maka kami bisa melakukan pembinaan.
Tapi satu yang perlu diingat adalah jika pembinaan telah dilakukan dan bahkan sudah dibina hingga dua sampai Tiga Kali masih berbuat tidak sesuai aturan , maka lebih baik dibinasakan ungkapnya tegas.
Kita berharap janganlah ada Kepala Desa yang beurusan dengan Hukum karena tolok ukur keberhasilan kita bukanlah dilihat dari banyaknya oknum yang ditangkap, melainkan sebaliknya jika tidak ada yang berurusan hukum berarti itu keberhasilan dalam melakukan pendampingan dan pembinaan.
Dengan demikian kita giatkan penyuluhan hukum ini. Bahkan menurut rencana , kegiatan ini akan dilakukan di seluruh jajaran wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Selayar agar para kepala Desa bisa memahaminya urai Kajari Adi Nuryadin Sucipto saat dikonfirmasi sebelum meninggalkan ruang Pola tempat diselenggarakannya penyuluhan hukum , Kamis 20 Agustus 2020.
(Penulis: Muhsar)
Comment