SELAYAR, MEDIATA. ID– LSM dan Media di Kabupaten Kepulauan Selayar angkat bicara dan mengutuk keras terhadap pembunuhan salah satu wartawan online (kabardaerah.com) Demas Laira (28), di Mamuju Tengah Sulawesi Barat .
Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel, Imran Hasan P. Patomboni. mengatakan, pembunuhan terhadap wartawan merupakan perbuatan atau pembumkaman terhadap pers dan itu tidak boleh dibiarkan.
“Saya minta Polda Sulbar untuk mengusut tuntas sekaligus mengungkap motif pembunuhan terhadap oknum wartawan tersebut. agar peristiwa ini cepat tuntas,” kata Imran di Warkop MR. Coffee Benteng Selayar. Sabtu 22 Agustus 2020.
Imran menambahkan, bahwa wartawan punya kewenangan untuk mencari, mengelola dan menyebarluaskan informasi ke publik. Apapun permasalahannya, wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
“UU No. 40 tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan tugasnya. Kita tidak bantah, setiap insan pers diikat dengan kode etik jurnalis.
Diketahui, Demas Laira tewas dengan sejumlah tusukan benda tajam di sekujur tubuhnya di pinggir jalan poros wilayah Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mumuju Tengah . (*)
Comment