POLRES SELAYAR, MEDIATA.ID-Kapolres Kep. Selayar bersama Sekda Kab. Kep Selayar DR. Marjani Sultan, Msi, Dandim 1415 Selayar Letkol Kav. Adi Priatna dan Kajari Kep. Selayar mengunjungi langsung Kantor Desa Buki Kecamatan Buki yang disegel oleh dua orang masyarakat yang mengakui tanah tempat bangunan Kantor Desa tersebut diakui sebagai tanah warisan orang tuanya, Kamis (24/9/20).

Pintu masuk dan keluar Kantor Desa Buki ditutup/disegel ahli waris menggunakan seng degan cara memasang balok kemudian memasang seng pada hari Rabu , 23 September 2020.

Turut hadir Kapolsek Bontomatene bersama Camat Buki Sat Pol PP, para Babinsa dan Kades Buki bersama staf Desa Buki.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro machmud, S.IK, MH memberikan arahan kepada masyarakat agar dapat menahan diri degan tidak mengambil tindakan yang sewenang – wenang.
Lanjut Ia mengtakan, bahwa setiap permasalahan bisa diselesaikan sesuai koridor hukum yang ada atau dengan cara musyawarah dengan baik bersama Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama untuk mencari solusi tanpa harus menutup kantor, karena pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu dan juga mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pemilukada.
Sementara Kapolsek Bontomatene, Iptu Muh Idris saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, bahwa pelaku penutupan Kantor Desa Buki adalah lelaki Andi Marta Tahir dan Andi Erwin yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya atas nama Baso Opu Karaeng Patoro.
Lanjut Kapolsek mengatakan bahwa barang bukti tiga lembar seng sudah di bawa dan duserahkan di Polres untuk proses lebih lanjut.
Sementara Kepala Desa Buki, Zainuddin mengatakan bahwa tanah/lokasi tempat dibangun Kantor Desa Buki sudah memiliki sertifikat dan sudah puluhan tahun di gunakan sebagai Kantor Desa dan baru kali ini dipermasalahkan oleh pak Andi Marta Tahir dan Andi Erwin.
Kami sebagai Pemerintah Desa Buki serta tokoh masyarakat dan tokoh agama berharap agar permasalahan ini tidak terulang dikemudian hari, Katanya.
(Muhsar)

Comment