SELAYAR,MEDIATA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M Si, jabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Selayar, terhitung hari ini, Jumat, 25 September 2020 sampai adanya kejelasan Pejabat Sementara (Pjs).
Hal ini disampaikannya kepada beberapa wartawan di ruangan informasi dan data Humas dan Protokoler Setda, Pemkab Kepulauan Selayar, Jalan. Jend. A. Yani, Benteng, Jumat (25/9/2020).
Didampingi Asisten Ekbang Kesra, Ir. H. Arfang Arif dan Asisten Administrasi Setda, Drs. Dahlul Malik, MH, serta dihadiri staf Humas.
“Pelaksana pemerintahan tidak boleh kosong, sehingga ditunjuklah pelaksana harian, sampai adanya pejabat sementara Bupati, melalui usulan Gubernur yang di SK kan okeh Kemendagri”, kata Plh Bupati Kepulauan Selayar, H. Marjani Sultan.
Ditanya, selaku Plh Bupati, apa saja yang akan dilakukan, ya, namanya Plh tentunya tidak boleh dalam pengambilan kebijakan yang sifatnya luar biasa, tetapi kalau yang ringan ringan dan untuk kepentingan bersama, kan bisa saja, ujarnya lagi.
Plh. Bupati Selayar, H. Marjani Sultan, juga katakan bahwa apa yang dialaminya selama menjabat Sekda, sudah dua kali dijalani, pertama di eranya Bupati H. Syahrir Wahab, menjabat sebagai Plh, selama 11 hari sebelum SK nya Pjs Bupati Selayar, pak Syamsibar dan yang kedua kalinya seperti sekarang, eranya Bupati H. Muh. Basli Ali juga sampai turun SK Pjs.
“Persoalan berapa lama itu tergantung turunnya SK Menteri Dalam Negeri”, jelas H. Marjani Sultan. (RZ).
Comment