SELAYAR,MEDIATA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepulauan Selayar, mulai hari ini, Rabu, 30 Juni 2021, terapkan Aplikasi Si – Tanadoang Asik, yang dilaunching sehari sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Ady Nuryadin Sucipto, SH, MH, di ruang kerjanya, Kantor Kejaksaan Negeri, Kelurahan Benteng, Kepulauan Selayar, Sulsel Rabu (30/6/2021).
Saat launching kemarin sudah diberitahukan kepada semua perwakilan dari pihak Pemerintah Kabupaten, pihak Polres, Pengadilan Negeri dan pihak Rutan Klas IIB, Kepulauan Selayar serta pihak instansi lainnya.
Nantinya jika ada persuratan dari Pemkab misalnya, itu langsung melalui Aplikasi Si – Tanadoang Asik.
Aplikasi ini melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) satu pintu, misalnya jika Polres ada penyampaian SPDP, Rutan Selayar dengan sprint penahanan dan dari Pengadilan Negeri tentang penyampaian jadwal Sidang, itu melalui Aplikasi Si – Tanadoang Asik.
Pemberitahuannya satu pintu melalui PTSP dan PTSP memberitahukan kepada Satuan Kerja (Satker) untuk melakukan disposisi kepada masing masing bidang di Kejaksaan dan akan mengirimkan kembali melalui aplikasi.
“Aplikasi ini saat launching kemarin sudah uji coba dan ini untuk memudahkan kinerja Fiera digitalisasi dan Tim IT juga sudah diberitahukan”, ujar Kajari Ady Nuryadin Sucipto.
Sama juga dengan surat pemberitahuan ke Rutan Klas IIB, Selayar, bahwa penahanan misalnya 10 hari kedepan sudah habis.
“Penerapan ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan Pemerintah yang sudah era digitalisasi saat ini”, ujar Kajari Ady Nuryadin Sucipto.
Aplikasi ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar sudah melaporkan ke Kejaksan Agung.
“Olehnya itu percepatan persuratan juga tidak ada lagi keluhan tentang balasan persuratan lama sekali”, jelas Kajari mengakhiri. (“”).

Comment