MAKASSAR, MEDIATA.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Grand D’Maleo, Minggu (19/9/2021).
Menurut Mesakh—sapaan akrabnya, perlindungan terhadap anak sangat penting. Sebab, merupakan aset dan masa depan bangsa. Sehingga, sosialisasi ini harus sampai ke masyarakat.
“Ini sangat penting untuk disosialisasikan agar anak-anak kita terlindungi dan orang tua bisa tahu mana yang menjadi ruang untuk menjaga mereka,” ujar Mesakh.
Dia menjelaskan, regulasi ini diinisiasi dan digodok di DPRD Kota Makassar. Itu, menjadi bukti legislator memiliki kepedulian terhadap perkembangan anak. Namun, tak hanya pemerintah, orang tua juga punya peran terkait perlindungan anak.
“Saya ajak semua pihak terutama pemerintah untuk merealisasikan dan mengimplementasikan Perda ini,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Kepala UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemprov Sulsel, Meisy Papayungan menyampaikan, perda ini merupakan turunan dari undang-undang perlindungan anak.
Kata Meisy, regulasi ini penting untuk disosialisasikan sehingga diharapkan pemerintah di daerah bisa mengimplementasikan undang-undang menjadi regulasi.
“Tujuannya memang, ini mengatur dan melindungi anak,” ujar Meisy.
Meisy memberikan apresiasi kepada Legislator Makassar atas inisiasi Perda tentang Perlindungan Anak. Karena, mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Termasuk anak.
“Tugas DPRD sekarang, bagaimana ini terimplementasi dengan baik. Pemerintah menjadi motor meski pelaksanaannya tidak hanya oleh pemerintah,” jelasnya. (*)

Comment