Antisipasi Lakalaut, UPP Jampea Tegaskan Kapal Tak Bersyarat Dilarang Muat Penumpang

SELAYAR, MEDIATA.ID- Dengan seringnya terjadi kecelakaan Kapal dilaut (Lakalaut) yang diketahui Kapal tersebut merupakan Kapal barang namun juga muat penumpang  perjalanan antara Selayar – Jampea dan sebaliknya, maka Pihak UPP Kelas 3 Jampea tegaskan itu dilarang.

Penegasan ini disampaikan Indar ,S. Sos saat audiens dengan Kapolsek, Iptu Daniel ,SH yang di fasilitasi Camat Pasimasunggu Nur Mawing. S. Sos. M. Si di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Ini berdasarkan aturan bahwa Kapal barang tidak diperkenangkan sama sekali untuk muat penumpang, dan kalaupun ada yang nekat maka kami tidak menandatangani SPBnya. Kami tidak ingin mengambil resiko katanya tegas.

Keprihatinan ini juga turut menjadi perhatian serius dari Kapolsek Iptu Daniel, SH. bukannya kita minta minta, namun jika benar benar terjadi kecelekaan, maka kita semua yang menjadi repot terang Kapolsek.

Namun yang menjadi persoalan kemudian ,Sambung Camat Pasimasunggu Nur Mawing, S. Sos. M. Si adalah bagaimana jika masyarakat tiba-tiba ada urusan mendesak lalu hanya Kapal barang yang berangkat, sementara kita ketahui kalau kita disini hanya ada 1 kapal Rakyat yang memenuhi syarat sebagai kapal penumpang selain Veri.

Dialog semakin panjang, berbagai saran dan masukan untuk mendapatkan solusi, termasuk saran dari Kepala seksi Pemerintahan Nur Amin Arsyad, S.Sos.i dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Awaluddin, SE. Yang walaupun pihak otoritas pelabuhan tetap konsisten dengan aturan yang ada.

Hingga akhirnya tidak ada solusi yang jelas sebagai keputusan ahir dari audens ini, hanya saja,  saran terahir yang menjadi kesimpulannya adalah Kapal harus dilengkapi alat Navigasi yang lengkap utamanya bagi Kapal penumpang.

Selain itu armada Kapal penumpang sedapat mungkin ditambah dan jika perlu diusahakan mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga bisa diatur jadwal tiba dan berangkatnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(MUHSAR)

Comment