LUWU TIMUR, MEDIATA.ID-Dalam rangka menggiatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang kawaan Tanpa Rokok (KTR) dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi Pemerintah baik Dinas, kantor Kecamatan, Sekolah Dasar dan Menengah berlangsung, Rabu (30/08/202).
Paul Prianto Alo mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dan Damkar Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan giat penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk mempersempit area bagi perokok sehingga generasi dapat terlindung dari bahaya rokok.
“Upaya perlindungan terhadap bahaya rokok ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh komponen bangsa baik individu, masyarakat maupun Pemerintah,” Hal ini diungkapkan Paul saat ditemui mediata.id, Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.
Ditanya terkait tindakan yang dilakukan dalam pengawasan, pihaknya mengatakan, masih sebatas Tindakan persuasif dengan pembinaan disertai surat teguran dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. ungkapnya. (*****)

Comment