Ikatan Jurnalis Selayar Laporkan Resmi Akun Medsos Yang Menghina Profesi Jurnalistik

SELAYAR, MEDIATA.ID- Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) yang merupakan salah satu wadah perhimpunan Wartawan Lokal Kabupaten Kepulauan Selayar melaporkan secara resmi dugaan Penghinaan melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad.

Rombongan dari IJAD mendatangi Mapolres Kepulauan Selayar hari ini Sabtu 06 Juli 2024, Pkl 11.30 wita, dan diterima langsung oleh KSPT Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar, turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) melaporkan pemilik akun medsos Prince Muhammad diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar ) sebagai Pelapor, sedangkan sejumlah Wartawan lain yang turut serta dalam rombongan mengajukan diri sebagai saksi antara lain Imran Hasan (Media LSM- LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews) , Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (suryatimur.com), Rusman (Republiknews) dan Syarul Radja (Upeks).

Dalam Laporannya IJAS menyebutkan bahwa antara tanggal 24 Juni-04 Juli 2024, Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad meng-upload konten yang menghina profesi Wartawan di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya postingan pada tanggal 04 Juli 2024 do Group Facebook Wajah Selayar dengan tulisan ” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut”.

” Apa yang disampaikan oleh akun tersebut tidak benar, saya dari Media Selayar biasa membuat berita pembangunan tentang pemerintah, tetapi juga sering membuat berita kontrol terhadap Pemerintah. Saya juga merasa tidak pernah menerima uang haram. Sehingga apa yang dikatakan pelapor adalah penghinaan” kata Andi Afdal, Wartawan Media Selayar yang mewakili rekan-rekannya dari Ijas sebagai Pelapor, Sabtu (06/07).

Afdal menabahkan bahwa terlapor ( Pemilik Akun Prince Muhammad Dalam Lidik) dan dilaporkan dengan Pasal Penghinaan (Pencemaran nama baik) melalui media elektronik (UU ITE) dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Penjara.((Humas Polres)

Comment