MEDIATA.ID — Peningkatan layanan publik merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan layanan yang profesional, efektif, efisien, dan berkualitas dibutuhkan kerjasama dari unit pemberi layanan.
Dinas Sosial merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran krusial dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan visi mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan penanganan dan pelayanan yang profesional dan berkualitas.
Dinas Sosial menyediakan berbagai jenis layanan yang ditargetkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Layanan yang disediakan oleh Dinas Sosial umumnya mencakup bantuan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial, bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Layanan ini juga sejalan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang mendukung prioritas pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan, karena dengan adanya pelayanan sosial yang efektif dan efisien membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Untuk itu Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba mengembangkan Inovasi SIPAKATAU atau Sistem Administrasi Pelayanan Sosial Kolaborasi Terintegrasi Desa dan Kelurahan. Inovasi ini digagas oleh Raodatul Fitriyah, Penyuluh Sosial Ahli Muda dari Dinas Sosial Bulukumba.
Menurut Raodatul Fitriyah, inovasi ini mendekatkan layanan sosial melalui pelayanan Kantor Desa dan Kelurahan, sehingga masyarakat memperoleh layanan secara efektif, efisien dan responsive.
“Layanan Sosial di kantor desa kelurahan ini memberikan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu,” ungkapnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Lebih rinci dijelaskan bahwa ada 4 (empat) layanan yang diberikan di Desa dan Kelurahan, yaitu:
1. Layanan Pengecekan dan Penerbitan Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Layanan Pengecekan dan Pengusulan BPJS Kesehatan PBPU PEMDA/JKN KIS
3. Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rumah Sakit
4. Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Rujukan Baznas
Sebagai pilot projek, program ini, lanjut Fitriyah sudah terlaksana sejak 12 Agustus 2024 pada satu desa dan satu kelurahan di lima kecamatan yaitu Kecamatan Gantarang, Kecamatan Kindang, Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan Bontobahari dan Ujungloe.
Dalam melaksanakan program ini, Dinas Sosial kolaborasi dengan aparat pemerintah desa kelurahan melalui Petugas SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
“Nantinya pelayanan sosial ini diharapkan tidak hanya pada 4 pelayanan sosial saja, tetapi semua pelayanan yang ada di Dinas Sosial,” ungkapnya.
Selain itu program ini termasuk perbaikan data BPJS Kesehatan PBPU PEMDA yang ada di Desa/Kelurahan dalam hal perbaikan data kematian, pindah domisili, NIK tidak valid, dan lain sebagainya..
Kepala Desa Dampang Muhardi sebagai mitra kolaborasi menyampaikan bahwa inovasi ini memudahkan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan sosial, sehingga masyarakat tidak menghabiskan waktu, tenaga dan biaya transportasi untuk mengurus layanan sosial ke Dinas Sosial, tetapi layanan tersebut sudah ada di Desa/Kelurahan.
Sementara itu, salah seorang warga Borongrappoa, Kamaruddin menilai bahwa inovasi ini sangat membantu karena masyarakat tidak mesti lagi mengurus kiri kanan. Semua ada di kantor Kelurahan Borongrappoa.(*)
Comment