MP3I Sulsel Tolak Peraturan Pemerintah Terkait Penyediaan Kontrasepai di Kalangan Pelajar

MEDIATA.ID, —Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja menuai penolakan.

Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) Provinsi Sulawesi Selatan melalui ketuanya Dr KH Amrullah Amri, menolak tegas peraturan pemerintah tersebut.

Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran (PPTQ) Ilmul Yaqin Tompobulu, Kabupaten Maros ini, menyampaikan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini terhadap moral di kalangan generasi muda.
“ Peraturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar bukan solusi yang tepat mengatasi kehamilan atau penyakit menular di kenalan remaja,” ujarnya, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut Ketua pengurus Masjid Kubah 99 Asmaul Husna ini mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah memperbanyak kegiatan-kegiatan mengedukasi remaja terhadap dampak negatif akibat pergaulan bebas.

“Penting bagi semua stakeholder melakukan edukasi yang komprehensif mengenai apa dampak terhadap prilaku seks bebas,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman tentang seks itu, baik dalam rumah, tempat pendidikan ataupun tempat lainnya di kalangan generasi muda penting. Tapi, jangan sampai mengarah pada penyediaan alat kontrasepsi karena ini dinilai memberi ruang kepada remaja sebelum menikah.

“Jangan sampai melupakan nilai-nilai moral dan agama yang tumbuh di tengah masyarakat. Pemberian kontrasepsi sampai dianggap membiarkan ” terangnya.

Kebijakan pemberian alat kontrasepsi bukan jalan keluar. Pemerintah seharusnya meningatkan penguatan program pendidikan karakter dan keagamaam serta pengetatan pengawasan kalangan remaja di luar jam-jam pelajaran.

DiketahuiPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Sementara, pada ayat (2) tertulis bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. (*)

Comment