MAKASSAR – Rapat Paripurna DPRD Makassar yang digelar pada Senin (25/11/2024) resmi menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda APBD 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suahrmika (Fraksi Golkar), Wakil Ketua III DPRD Makassar, Anwar Faruq (Fraksi PKS), serta Wakil Ketua III DPRD Makassar, Eric Horas. Rapat juga dihadiri oleh Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan Pemandangan Akhir dari setiap Fraksi terhadap Ranperda APBD 2025. Masing-masing fraksi diwakili oleh juru bicaranya, yang antara lain adalah:
- Dr. Odhika Chandra (Fraksi Nasdem)
- Nasir Rurung (Fraksi PAN)
- dr. Udhin Saputra Malik (Fraksi PDIP)
- Tri Sulkarnain (Fraksi Demokrat)
- Idris (Fraksi Gerindra)
- Zulhajar (Fraksi PKB)
- Fasruddin Rusli (Fraksi PPP)
- Adi Akbar (Fraksi PKS)
- Ruslan Mahmud (Fraksi Golkar)
Setelah mendengarkan pandangan dari setiap fraksi, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar, Ray Suryadi, membacakan laporan akhir Banggar terkait Ranperda APBD 2025.
Setelah persetujuan disahkan, Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, membacakan Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Ranperda APBD 2025 menjadi Perda APBD 2025.
Di akhir acara, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, memberikan sambutan dan pendapat akhir terkait dengan pengesahan Perda APBD 2025. Dengan disetujuinya Ranperda ini, APBD 2025 akan segera diterapkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran 2025.
Comment