MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Banggai, Amirudin–Furqanuddin Resmi Menang Dua Periode

MEDIATA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai yang diajukan pasangan calon Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada Banggai, Senin (5/5/2025).

Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin–Furqanuddin Masulili, dalam kontestasi Pilkada Banggai.

“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Amirudin–Furqanuddin sah memenangkan Pilkada Banggai,” kata Ilham Baadi, SH, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01.

Kemenangan ini bukan hanya mengukuhkan legitimasi mereka, tetapi juga mencatatkan sejarah politik baru di Kabupaten Banggai. Untuk pertama kalinya, pasangan petahana berhasil mematahkan mitos bahwa tidak ada kepala daerah yang mampu menjabat dua periode berturut-turut dalam era pemilihan langsung.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menetapkan Amirudin–Furqanuddin sebagai peraih suara terbanyak dengan 95.073 suara. Mereka unggul tipis atas pasangan Sulianti Murad–Samsul Bahri Mang yang memperoleh 94.176 suara. Sementara pasangan Herwin Yatim–Heppy Yeremia Manopo berada di posisi ketiga dengan 27.227 suara.

Putusan MK ini disambut haru oleh tim pemenangan dan relawan. Sujud syukur pun dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kemenangan yang diraih secara sah dan konstitusional. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment