MEDIATA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menunjukkan responsivitasnya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025 malam, tim dari Satpol PP Kota Makassar turun langsung ke sebuah Warung Kopi (Warkop) bernama “D’ Rapa-Rapa Karaoke” yang terletak di Jalan Barang Lompo. Tindakan ini dilakukan menyusul aduan warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara musik yang terlalu keras dari tempat usaha tersebut.
Aduan dari masyarakat diterima oleh Satpol PP Kota Makassar, melalui saluran resmi mereka. Keluhan ini berfokus pada ketidaknyamanan yang disebabkan oleh aktivitas Warkop, terutama suara musik yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP segera membentuk tim untuk melakukan peninjauan lapangan dan berdialog dengan pemilik usaha.
Tim dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Makassar, tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga mengambil langkah-langkah prosedural sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat penertiban, Petugas Satpol PP Makassar terlihat sedang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak Pemilik Warkop.
Langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dari pemilik “D’ Rapa-Rapa Karaoke” terkait operasional usahanya yang dianggap melanggar ketertiban umum.
“Kami menindaklanjuti aduan terkait suara musik di Warkop Jalan Barang Lompo, yang mengganggu warga sekitar. Kami dari Satpol PP Kota Makassar, sudah menegur pemilik usaha tersebut,” jelas Kasat Pol PP Kota Makassar, Hasanuddin.
Pentingnya Kepatuhan Usaha terhadap Peraturan Daerah
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha di Kota Makassar, untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, terutama terkait ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP Kota Makassar, sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda, secara aktif terus memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan harmonis, di mana aktivitas bisnis dapat berjalan tanpa mengganggu hak-hak warga sekitar untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran serupa melalui kanal-kanal resmi yang tersedia,” imbau Hasanuddin.

Comment