Wali Kota Parepare Hentikan Sementara Penagihan PBB P2, Respons Kenaikan Tarif yang Dikeluhkan Warga

MEDIATA.ID – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengambil langkah cepat dalam merespons dinamika masyarakat terkait penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Melalui instruksinya, Wali Kota Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB P2 di Kota Parepare, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

“Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka, dikutip dari rilis Humas Pemkot Parepare.

Penyesuaian PBB P2 ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku per 5 Januari 2024. Regulasi tersebut merupakan bagian dari integrasi aturan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu, dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB P2 ditetapkan berdasarkan klasifikasi NJOP sebagai berikut:

  • NJOP ≤ Rp250 juta: 0,025%

  • NJOP > Rp250 juta – ≤ Rp500 juta: 0,05%

  • NJOP > Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar: 0,075%

Berdasarkan data Pemkot, penerapan perda ini berdampak pada:

  • 65,5% wajib pajak mengalami penurunan tarif

  • 16,89% tetap

  • 17,61% mengalami kenaikan tarif

Meskipun mayoritas mengalami penurunan, sejumlah warga melaporkan adanya kenaikan signifikan—bahkan mencapai 453% dalam kasus tertentu—akibat penyesuaian NJOP serta perubahan pemanfaatan objek pajak.

Sebagai respons, Pemkot Parepare menyiapkan langkah sosialisasi massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif tersebut.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” tambah Hamka.

Ia juga berharap, kebijakan penghentian sementara penagihan ini dapat meredam potensi gejolak dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Pada tahun 2025, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar 1% dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat:

  • 9.015 mengalami kenaikan tarif

  • 33.544 mengalami penurunan

  • 8.624 tetap

Dengan langkah penghentian sementara dan agenda sosialisasi, Pemkot Parepare tetap optimistis target penerimaan pajak tercapai, sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan publik.

Comment