ESDM Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Triwulan IV 2025

MEDIATA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober–Desember) 2025.

Keputusan ini menegaskan konsistensi Pemerintah menjaga tarif listrik tetap terjangkau sepanjang 2025, dengan tujuan utama melindungi daya beli masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan realisasi ekonomi makro Triwulan IV 2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap atau tidak naik,” ujar Tri.

Ia menambahkan, keputusan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang memanfaatkan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Tri.

Sejalan dengan keputusan tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan wujud nyata sinergi Pemerintah dan PLN dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perekonomian nasional.

“PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” kata Darmawan.

Ia menambahkan, PLN terus melakukan **efisiensi biaya operasional** sekaligus memperluas akses kelistrikan bagi masyarakat. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment