Kawal Hak Pekerja, Pemkab Maros Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Idulfitri 1447 H

MEDIATA.ID — Memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan 523 perusahaan yang berada di bawah binaan Pemkab Maros dalam memenuhi hak para buruh dan karyawannya.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Nasabah atau pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala terkait THR dapat mengakses layanan pada:

  • Periode: 2 hingga 13 Maret 2026.

  • Waktu: Setiap Senin – Jumat.

  • Lokasi: Kantor Disnakertrans Maros, Jl. Jenderal Sudirman (Kompleks Perkantoran Bupati).

  • Layanan Telepon/Hotline: * 0895-8000-78196

    • 0822-9176-0273

    • 0823-4857-7868

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Bandel

Kepala Disnakertrans Maros, Andi Patiroi, menegaskan bahwa setiap aduan akan langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh tanpa dicicil, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya,” ujar Andi Patiroi. Ia juga menambahkan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mengadu selama perusahaan mitra mereka masuk dalam binaan Disnaker Maros.

Dorongan Pembayaran Lebih Awal (H-14)

Sementara itu, Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, mendorong perusahaan untuk tidak menunggu batas akhir H-7, melainkan menyalurkan THR pada H-14 sebelum Lebaran.

“Kami menyarankan pembayaran 14 hari sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Idulfitri,” jelas Sadikin.

Ketentuan Besaran THR:

  • Masa Kerja >12 Bulan: Wajib dibayar penuh sebesar satu bulan upah.

  • Masa Kerja <12 Bulan: Dibayarkan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah berharap dengan adanya posko ini, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu sehingga momentum Lebaran dapat dinikmati dengan tenang oleh semua pihak. (*)

Comment