Dinilai Muat Informasi Tidak Akurat, Pihak Rektor UNM Nonaktif Bakal Adukan Portal Berita ke Polisi dan Dewan Pers

MEDIATA.ID – Kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof. Dr. Karta Jayadi, berencana mengambil langkah hukum terhadap portal berita mekdiunm, com. Langkah ini diambil menyusul publikasi konten yang dinilai memuat informasi tidak benar dan bersifat tendensius terhadap kliennya.

Salah satu konten yang dipersoalkan adalah tulisan berjudul: “Disanksi Berat Kementerian, Jabatan Rektor Karta Jayadi Resmi Dicopot?”. Pihak Prof. Karta Jayadi menegaskan bahwa isi tulisan tersebut merupakan disinformasi.

Kuasa Hukum Prof. Karta Jayadi, Dr. Jamil Misbach, S.H., M.H., menyatakan bahwa narasi yang dibangun oleh portal tersebut telah menimbulkan keresahan. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan nama baik kliennya secara pribadi, tetapi juga berdampak negatif pada institusi dan civitas akademika UNM.

“Kami menilai pengelola portal tersebut tidak mengedepankan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pers. Tulisan yang dipublikasikan mengandung unsur informasi yang tidak akurat secara terstruktur. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan hal ini ke Polda Sulsel dan mengadukannya ke Dewan Pers di Jakarta,” ujar Jamil yang juga merupakan Wakil Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

Jamil mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek) terkait laporan yang beredar. Ia menambahkan bahwa pihak kementerian telah menerima data pendukung terkait latar belakang pelapor yang sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Etik UNM pada tahun 2024.

“Kami tegaskan bahwa informasi mengenai sanksi berat itu tidak benar. Narasi yang dibangun bersifat menyudutkan Prof. Karta. Kami harus mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran informasi yang tidak berdasar ini demi tegaknya kebenaran,” pungkasnya.

Comment