Bapemperda DPRD Makassar Rancang Perda Perlindungan Guru

MAKASSAR, MEDIATA.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar tengah merancang untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru.

“Perda Perlindungan Guru diinisiasi oleh Komisi D. Kami membahas ini karena dianggap penting karena begitu banyaknya rapat dengar pendapat Komisi D terkait masalah guru, maka Perda tersebut akan mengatur, mengawasi kegiatan-kegiatan guru, baik itu dalam hal mendidik anak murid, jadi sifatnya itu lebih ke pengawasan saja,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Makassar Eric Horas saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Senin (23/8/2021).

Dalam Perda itu nantinya, kata Ketua Fraksi Gerindra Makassar itu, akan diatur terkait batas-batasan guru, bagaimana cara mendidik anak murid, dan lainnya.

“Jadi bukan perlindungan guru ini seolah-olah memang memberikan kewenangan terlalu besar kepada pihak guru, itu perlu digaris bawahi. Akan tetapi mengatursemua sanksi-sanksi bahkan diatur juga disitu gurunya, ada hal-hal yang dianggap berlebihan, atau melakukan kekerasan terhadap anak murid, nah itu ada sanksinya, baik itu sanksi administratif dan sanksi denda, disitu seperti itu,” tambahnya.

Perda Perlindungan Guru ini, kata dia, sama halnya dengan Perda Perlindungan Anak yang dibahas beberapa waktu lalu.

“Saya rasa dua hal ini harus balance, jadi dua dimensi dimana tetap kita harus mempertimbangkan juga, karena kita melihat banyak juga hal kekerasan yang dilakukan oleh murid terhadap guru, namanya jaman now, jaman sekarang perlu juga ada hak-hak yang perlu dilindungi oleh guru,” jelasnya. (*)

Comment