Besok,Mantan Kades Pammatata ke LP Tipikor Makassar

SELAYAR,MEDIATA.id – Kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBHP) anggaran tahun 2013 sampai 2017 Desa Pammatata ,Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar,

Setelah beberapa hari menerima pelimpahan Tahap II dari Polres Kepulauan Selayar, selanjutnya kejaksaan melimpahkan berkas bersama tersangkanya berinisial NH bin N ke Pengadilan Tipikor.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Selayar, Juniardi Windraswara saat ditemui diruang kerjanya, Senin (07/01/19) mengatakan bahwa pelimpahan berkas akan bersama dengan tersangkanya.

“Iya, Besok Selasa, 8/1/19 kita akan melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Pengadilan Tipikor, alasannya tersangka dipindahkan ke Rutan Tipikor Makassar karena jarak persidangan dengan Pengadilan Tipikor,” ujar Juniardi.

Tersangka mantan Kepala Desa periode 2013-2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 200 juta dijerat pasal 2(1) Subs Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat I KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun. (Muh.Jufri)

Comment