SELAYAR,MEDIATA.id –— Bupati H. Muh. Basli Ali, menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Jumat (15/03/19)
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Selayar, para Asisten Sekda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Kabag Setda, notaris/PPAT, dan para camat.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali, menyampaikan dalam sambutannya bahwa sebagai tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang progres rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dimana pada rencana aksi tersebut masih ada beberapa yang belum tuntas dan tidak mendapat nilai poin.
Diantaranya belum adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar tentang pengelolaan administrasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) serta belum melakukan rekonsiliasi secara berkala antara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan Kantor Pertanahan terkait dengan BPHTB.
Sehubungan dengan hal tersebut maka salah satu langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi terintegrasi dimana salah satu target capaiannya adalah terjalinnya sebuah bentuk kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak BPN dalam hal BPHTB Clearance dan hari ini kita telah berada dalam satu kesepahaman sebagaimana penandatanganan MoU ini.
BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kerap kali memunculkan pertanyaan di kalangan wajib pajak atau calon wajib pajak mengenai dasar perhitungannya seperti apa.
Perhitungan BPHTB sendiri telah diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2011 tentang BPHTB.
Lanjut H. Muh. Basli Ali menyampaikan bahwa dalam kenyataannya, calon wajib pajak demi menghindari pengenaan pajak terkadang Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tanah/bangunan yang dicantumkan dalam akta jual beli lebih rendah dari nilai yang sebenarnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal tersebut, dirinya selaku Bupati Kepulauan Selayar telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 973/68.a/II/2019/BPKPAD tanggal 25 Februari 2019 Tentang Upaya Pencegahan Perilaku Negatif Calon Wajib Pajak.
Selain itu, Muh Basli Ali imbau kepada camat untuk tetap memperhatikan surat edaran tersebut dan bagi notaris/PPAT agar dapat membantu memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dan kepada Kepala BPKPAD untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor BPN tentang pembuatan zona nilai tanah.
“Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan pihak Kantor Pertanahan dapat menemukan cara yang tepat untuk meningkatkan PAD kita ke depan,” tutup H. Muh. Basli Ali.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan, H. Muhammad Naim, S. SiT., M.H., menyampaikan dalam arahannya bahwa BPK menganggap Kabupaten Kepulauan Selayar masih sangat rendah penerimaan BPHTB-nya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, pihaknya berharap sistem online bisa berjalan baik sehingga tidak ada manipulasi harga transaksi. Selain itu pihaknya juga berharap peta zona tanah segera ter-upload masuk di aplikasi KKP. (Muh.Jufri)
Comment