SELAYAR,MEDIATA.id-Hari Rabu tanggal 25 September 2019,Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial H ST ,berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (T-2) Nomor PRINT-046/P 4 28/741/09/2019 tanggal 25 September 2019
Penahanan tersangka tersebut terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bone pada Dinas Koperas, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 5.000.000.000 l Tahun Anggarab 2015 dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 479.426.857,39 berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP.
Bahwa terhadap tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan aas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (3) ke-1 KUHP
Tersangka dilakukan penahanan selama 20
hari terhitung tanggal 25 September 2019 s/d 14 Oktober di RUTAN KELAS IIB Selayar.
Sementara Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel Imran Hasan P.Patomboni, mengapresiasi pihak KEejaksaan Selayar dapat mengungkap kasus pasar Bonea, Semoga kasus-kasus lainnya bisa diungkap juga kedepan Bravo untuk Kejaksaan Negeri Selayar,ucapnya.(Imran Hasan P.Patomboni).
Leave a Reply