Dorong Digitalisasi Transaksi, Bupati Bantaeng Dikukuhkan dalam TP2DD

MAKASSAR, MEDIATA.ID Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin dikukuhkan dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Tim ini merupakan wadah untuk mendorong digitalisasi transaksi di Sulsel.

Kepala KPW BI Sulsel, Budi Hanoto mengatakan TP2DD merupakan forum koordinasi antar-institusi dalam rangka mempercepat dan memperluas digitalisasi ekonomi. Forum ini beranggotakan 25 orang yang terdiri atas kepala daerah dan seorang utusan dari Pemprov Sulsel.

“Poinnya adalah tentu bagaimana kita bisa menumbuhkan sebuah inovasi baru dan upaya percepatan perluasan kanal-kanal yang sudah eksis pada saat ini untuk mengembangkan keuangan digital di Sulsel,” kata Budi saat pengukuhan TP2DD di Makassar, Jumat, 7 April 2021.

Di masa pandemik, kata dia, terjadi perubahan kegiatan transaksi digital yang sangat masif. Pandemik ini mendorong masyarakat tetap bertransaksi tanpa harus melakukan kontak langsung.

Berkat dukungan pemerintah, digitalisasi transaksi terus berjalan dengan baik melalui aplokaso QRIS. Dia menyebut, Sulsel menjadi daerah yang paling massif untuk gerakan digitalisasi transaksi keuangan ini.

Dia memberikan apresiasi kepada pemerintah di daerah yang terus mendorong digitalisasi transaksi di tingkat daerah. Begitupun dengan Bank Sulselbar di daerah yang ikut membantu transaksi digital ini.

“Saat ini Sulsel sudah berada satu langkah di depan dibanding dengan provinsi lainnya. Ini tidak terlepas dari peran para kepala daerah,” katanya.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, inovasi ini adalah sebuah kebutuhan untuk menghadirkan layanan untuk masyarakat. Dia berharap inovasi ini dapar terus dikembangkan.

Bupati Bantaeng, DR Ilham Azikin mengatakan, pandemik Covid-19 menjadi momentum untuk percepatan transformasi digital. Dia bertekad untuk bersinergi dengan Bank Indonesia dan Pemprov Sulsel untuk mendoronh infrastruktur digital yang merata.

“Melalui TP2DD ini kita akan mendorong upaya transaksi digital secara massif,” jelas dia.(*)

Comment