Tersangka Sumael Pelaku Penganiayaan di Kayuadi dirujuk ke RSKD Guna Pemeriksaan Kejiwaan

SELAYAR,MEDITA.id-Kanit Reskrim Polsek Takabonerate ,Bripka Muh. Adi Suhandana bersama degan Brigpol Dg. Massikki, mengawal Sumael alias Ismail alias Maele Bin Hanna, untuk dibawa ke RSKD Dadi Prov Sulsel guna pemeriksaan kejiwaan,Jumat, (28/2/2020).

Kapolsek Takabonerate ,Iptu Agus Junihardi dalam penjelasannya kepada Awak media mengatakan, bahwa Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka , penting dilakukan.

Demi kepentingan penyidikan untuk melengkapi Berkas perkaranya berdasarkan hasil gelar perkara 25 Februari 2020 yang pipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH dan dihadiri Kapolsek Takabonerate serta Penyidik Pembantu yang menangani langsung perkaranya. Jelas Agus Junihardi.

Penjelasan lain oleh Kapolsek, sebelum pembantaran penahanan, sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSD K.H. Haiyyung tanggal 27 februari 2020 lalu oleh dr Yuanita Sari dan hasilnya perlu dirujuk ke RSKD Dadi Prov Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Iptu Agus.(Muhsar)

Comment