Muhammadiyah Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud

JAKARTA, MEDIATA.ID — Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Setelah kami mengikuti proses seleksi program Organisasi Penggerak Kemendikbud dan mempertimbangkan beberapa hal, maka dengan ini kami menyatakan mundur dari keikutsertaan program tersebut,” ujar Muhammadiyah melalui keterangan tertulis, Rabu 22 Juli 2020.

Organisasi Penggerak adalah program seleksi pelatihan guru yang dilakukan organisasi masyarakat dengan hibah dana dari pemerintah. Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah jadi salah satu organisasi masyarakat yang lolos seleksi.

Jika lolos seleksi, maka organisasi masyarakat bakal diberi dana yang besarnya sesuai kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp20 miliar, kategori macan dengan dana hingga Rp5 miliar, dan kategori kijang dengan dana hingga Rp1 miliar.

Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah menyatakan sejumlah alasan pihaknya memutuskan mundur dari program dengan dana ratusan miliar tersebut. Salah satunya karena polemik organisasi masyarakat yang lolos merupakan lembaga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas. Karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapat bantuan pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, mereka menilai Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah merupakan lembaga besar yang memiliki 30 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sehingga tidak memerlukan bantuan dana besar dari pemerintah untuk melakukan pelatihan.

“[Kami] tidak sepatutnya [mendapat dana dari pemerintah jika] diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam program Organisasi Penggerak,” lanjutnya.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan utama Majelis Dikdasmen PP Muhammdiyah mundur dari POP Kemendikbud itu adalah:

  1. Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persyarikatan Muhammadiyah sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga, tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020.
  2. Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
  3. Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dengan berbagai pelatihan, kompetensi kepala sekolah dan guru melalui program-program yang dilaksanakan Muhammadiyah sekalipun tanpa keikutsertaan kami dalam Program Organisasi Penggerak ini.

Lebih lanjut, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah meminta Kemendikbud meninjau kembali organisasi masyarakat yang lolos tahap evaluasi proposal dalam program Organisasi Penggerak. (*)

Comment