Aniaya Hingga Tewas, Tiga Pelaku Diamankan di Polres Selayar

SELAYAR,MEDIATA.IDTiga orang pelaku menganiaya korban hingga meninggal di ringkus di RSUD K.H.Haiyyung satu orang masih dalam pengejaran.

Unit Opsnal Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat dipimpin Brigadir Rahmat Wadi menangkap ke tiga pelaku.

Andika umur 16 tahun warga Bira Kabupaten Bulukumba meninggal dunia setelah  dianiaya oleh rekannya sendiri saat sedang pesta miras jenis Tuak ( Ballo ) di rumah kost tempat tinggal salah satu pelaku di Jl.Metro Kel. Benteng Selatan Kec. Benteng .

Para pelaku mencurigai korban mengambil uang  pelaku ZA sebanyak 1,4jt sehingga para pelaku menanyakan kepada korban.

Karena korban menyangkal sehingga dianiaya, korban juga di bawa menggunakan mobil untuk menunjukkan dimana uang pelaku disimpan .

Namun karena korban tidak bisa menunjukkan sehingga terus di aniaya diatas mobil, sampai dedepan warkop Abang Jalan Jend Sudirman korban di tinggal dalam kondisi pingsan diatas mobil.

Sekitar jam 05.30 wita ketiga pelaku datang melihat korban diatas mobil karena korban masih pingsan sehingga para pelaku mengantar korban ke RSUD K.H.Haiyyung namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Syaifuddin S.Sos, MM membenarkan kejadian tersebut, tiga orang terduga pelaku penganiayaan masing masing inisial ZA, SB, dan RR sudah diamankan dan sementara dalam penyidikan sedangkan satu orang terduga pelaku inisial AH masih dalam pengejaran.

Sementara kendaraan mobil yang dipakai saat kejadian telah disita dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Selayar.

Para terduga pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH didampingi Kasi Propam Ipda Jufri S.Sos mendatangi ruang jenazah RSUD K.H.Haiyyung dan bertemu keluarga korban untuk meredam situasi agar tidak melakukan tindakan main  hakim sendiri, Para tersangka sudah ditangkap dan di proses hukum. Katanya. (HS/Muhsar)

Comment