MEDIATA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ pada subkegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5).
Sekda Makassar Andi Zulkifly menegaskan penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.
“Penanganan ODGJ ini adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar menjelaskan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menyebabkan penanganan ODGJ berjalan kurang optimal. Karena itu, pertemuan koordinasi ini diharapkan mampu menghasilkan standar operasional prosedur (SOP) serta alur penanganan yang jelas dan terintegrasi.
Menurut eks Camat Ujung Pandang ini, penanganan ODGJ biasanya berawal dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, puskesmas melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu ada pengamanan oleh Satpol PP dan dukungan dari pihak kecamatan serta kelurahan. Kemudian, penanganan dilanjutkan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam proses rehabilitasi sosial serta pengembalian pasien ke keluarga (reunifikasi), termasuk pemantauan lanjutan terhadap kondisi pasien.
“Perlu ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab mulai dari penanganan awal, pengantaran ke rumah sakit, hingga proses pemulangan dan monitoring pasca perawatan,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Zulkifly menekankan penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, serta disertai edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma.
“ODGJ ini bisa disembuhkan. Karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar keluarga tidak mengucilkan atau menelantarkan, tetapi justru mendukung proses penyembuhan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan penanganan ODGJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif.
“Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” tukasnya.
Sehingga, kata Andi Zulkifly meminta seluruh OPD, termasuk kecamatan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak rumah sakit, untuk segera menyusun rencana aksi dan roadmap penanganan ODGJ yang terintegrasi.
“Saya minta hari ini sudah ada rencana aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (*)
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mendorong lahirnya standar operasional prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melalui koordinasi lintas sektor.
Menurut dr. Nursaidah, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi dalam menangani ODGJ, mulai dari tahap penjangkauan hingga pascapemulihan.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” ujar dr. Nursaidah.
Ia menjelaskan, selama ini masih kerap terjadi kebingungan di tingkat kecamatan, khususnya saat menemukan ODGJ di lapangan. Aparat kecamatan dan Satpol PP, kata dia, sering dihadapkan pada pertanyaan mengenai instansi tujuan penanganan, apakah ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial.
“Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana—ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” jelasnya.
Nursaidah menegaskan, dalam mekanisme penanganan, Dinas Kesehatan memiliki peran utama pada aspek medis, mulai dari asesmen hingga pemberian pengobatan. Puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.
“Kalau hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, maka kami akan merujuk ke rumah sakit. Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” katanya.
Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM), di mana pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter.
“Dinas Kesehatan bertugas memastikan ketersediaan dan pemberian obat, termasuk evaluasi berkala sesuai rekomendasi rumah sakit,” tambahnya.
Namun, lanjut Nursaidah, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi pasien tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Kalau tidak perlu dirawat atau tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, maka harus diambil alih oleh Dinas Sosial, termasuk penanganan sosial dan rehabilitasi,” tegasnya.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu atau melempar. Begitu ada laporan, semua pihak harus turun bersama untuk asesmen,” tambahnya.
Terkait tren kasus, Nursaidah mengakui secara kasat mata jumlah ODGJ yang ditemukan di lapangan cenderung meningkat dalam beberapa waktu terakhir, meski data resmi masih dalam proses pendataan.
“Kalau kita lihat di lapangan, kasus yang ditemukan akhir-akhir ini memang tampak lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Nanti akan kami lengkapi dengan data untuk dilaporkan,” katanya.
Ia menegaskan, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, maka tanggung jawab selanjutnya berada pada Dinas Sosial, termasuk proses pengembalian ke keluarga atau rehabilitasi lanjutan.
“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya. (*)

Comment