Urai Polemik Otoritas Audit, Kuasa DPR Jabarkan Makna Pasal 603 UU KUHP di Depan Hakim MK

MEDIATA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atas dasar itu, DPR menyimpulkan klausul tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III sekaligus Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026. Rudianto mengikuti persidangan secara daring dari Ruang Puspanlak UU, Gedung Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU KUHP dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional, yaitu BPK. Lembaga ini secara eksplisit diberi kewenangan oleh Pasal 23E UUD 1945 serta diperkuat oleh UU BPK dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Rudianto.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, pilihan redaksional menggunakan frasa umum tersebut sengaja dilakukan untuk memberikan fleksibilitas konstitusional (original intent). Kendati demikian, secara sistematis hukum tetap mengarah pada BPK sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam memeriksa dan menetapkan kerugian negara.

Dalam persidangan tersebut, DPR turut merujuk sejumlah yurisprudensi, termasuk Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya telah menguji Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP. Putusan tersebut menegaskan bahwa satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK.

Terkait adanya irisan dengan lembaga lain, Rudianto menanggapi Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah memang membolehkan aparat penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan instansi lain—termasuk BPKP—atau mengundang ahli eksternal demi membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, aturan tersebut sama sekali tidak menghapus atau mengeliminasi kewenangan konstitusional yang melekat pada BPK.

Melalui kesimpulan resminya, DPR menyatakan bahwa apabila di lapangan masih ditemukan perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum, hal itu merupakan dinamika implementasi dan bukan masalah inkonstitusionalitas norma undang-undang.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam implementasinya, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi melalui mekanisme fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang. Frasa ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan kami harap keterangan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim MK,” pungkas Rudianto.

Comment