Luruskan Hoaks Media Sosial, Bapenda Sulsel: Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor!

MEDIATA.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi keliru (hoaks) yang beredar masif di media sosial terkait rencana kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak benar.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menyatakan bahwa draf regulasi yang sedang dibahas bersama DPRD Sulsel bukan untuk menaikkan PKB, melainkan melakukan restrukturisasi pos pendapatan daerah lainnya sesuai koridor undang-undang nasional, Rabu (17/6/2026).

“Kami tegaskan, tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi yang beredar di media sosial itu keliru. Yang saat ini kami usulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama dari dealer. Sementara untuk BBNKB kedua (kendaraan bekas) dan seterusnya justru digratiskan total,” tegas Andi Satriady Sakka.

Poin Krusial Usulan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut adalah substansi riil perubahan tarif dan penataan objek yang sedang digodok:

  • BBNKB Penyerahan Pertama: Diusulkan ada penyesuaian dari 7 persen menjadi 10 persen khusus untuk pembelian kendaraan baru dari dealer. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan struktur kas daerah pasca-penerapan sistem opsen dan pembebasan BBNKB kedua.

  • Pajak Bahan Bakar (PBBKB): Diusulkan penyesuaian tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Langkah ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

  • Ekspansi Objek Retribusi Baru: Optimalisasi pendapatan dari sektor non-pajak, meliputi layanan Rumah Sakit Pemprov, UTD, pemanfaatan ruang laut, Bus Trans Sulsel, Kebun Raya Pucak Maros, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

Banjir Insentif: Diskon Pokok 50% dan Bebas Denda 100%

Berbanding terbalik dengan rumor kenaikan pajak, Pemprov Sulsel justru sedang menggulirkan program stimulus fiskal besar-besaran untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang berlaku sepanjang 1–30 Juni 2026.

“Masyarakat jangan termakan isu keliru. Saat ini kami justru memberikan karpet merah berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, serta pemotongan (diskon) pokok pajak hingga 50 persen bagi kendaraan yang menunggak dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah,” jelas Andi Satriady.

Jenis Insentif Juni 2026Besaran KeringananSasaran Objek Pajak
Denda Keterlambatan PKBPenghapusan 100% (Bebas Denda)Semua jenis kendaraan bermotor.
Pokok Pajak TertunggakDiskon Potongan 50%Jatuh tempo pembayaran tahun 2025 dan sebelumnya.
BBNKB Kedua & SeterusnyaGratis 100%Proses balik nama kendaraan bekas/seken.

Gebyar Pajak 2026: Hadiah Mobil hingga Paket Umrah

Sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat asas, Pemprov Sulsel juga menggelar program Gebyar Pajak 2026. Berbagai hadiah mewah telah disiapkan untuk diundi setiap triwulan hingga akhir tahun 2026, mulai dari hadiah utama (grand prize) 1 unit mobil, paket umrah, sepeda motor, hingga berbagai peralatan elektronik rumah tangga.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum relaksasi pajak ini sebelum batas waktu 30 Juni 2026 berakhir melalui loket Samsat terdekat atau kanal pembayaran nontunai resmi. (*)

Comment