MEDIATA.ID — Aliran dukungan terhadap kebijakan penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh Pemerintah Kota Makassar terus mengalir. Di tengah riak diskursus dan opini publik yang berkembang, kelompok pemerhati lingkungan justru menilai langkah pemkot merupakan strategi krusial demi mengembalikan fungsi ekologis dan estetika kota.
Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar, Achmad Yusran, menegaskan bahwa narasi yang digulirkan oleh sejumlah pihak mengenai “penggusuran sepihak” sangat keliru. Menurutnya, langkah yang diambil birokrasi murni merupakan penataan ruang untuk mengurai penyumbatan jalur drainase kota.
“Masyarakat harus jernih melihat persoalan ini. Apa yang dilakukan Pemkot Makassar bukan penggusuran untuk mematikan ekonomi warga, melainkan penataan wilayah. Tujuannya jelas, mengembalikan hak publik atas trotoar dan mengoptimalkan fungsi saluran air yang selama ini tersumbat oleh bangunan semipermanen,” urai Achmad Yusran, Rabu (17/6/2026).
Lapak di Atas Drainase Picu Sedimentasi Ekstrem
Yusran membeberkan, problem banjir genangan di Makassar tidak akan pernah tuntas jika pemkot hanya mengandalkan pengerukan sedimen berkala, tanpa menyentuh akar masalah di atas saluran air.
Berdasarkan investigasi lapangan Forum Komunitas Hijau, maraknya lapak usaha di atas drainase memicu dampak sistemik:
Hambatan Satgas: Petugas kebersihan kota kesulitan mengakses kolong saluran untuk mengeruk sampah dan lumpur secara berkala.
Polusi Domestik: Sampah harian dan limbah cair aktivitas usaha langsung mengendap di dasar saluran tanpa penyaringan hulu.
Luapan Air: Sedimentasi yang melonjak drastis mempersempit volume tampung air, sehingga memicu genangan instan saat hujan deras melanda.
“Sebelum ditata, banyak bantaran saluran air yang terlihat semrawut oleh tenda-tenda liar. Sekarang, setelah dilakukan penataan secara persuasif, ruang terbuka hijau kembali hidup dan alur air terlihat jelas. Ini wajah kota yang terawat dan nyaman bagi komuter,” jelas Yusran.
Kendati mendukung ketegasan pemkot, FKH Makassar tetap mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kepastian hukum (law enforcement). Pendekatan inklusif yang humanis bukan berarti membiarkan pelanggaran tata ruang berlarut-larut.
Lebih lanjut, Yusran memberikan rapor hijau atas pendekatan humanis yang konsisten diterapkan tim gabungan Pemkot Makassar di lapangan. Fakta bahwa penertiban berjalan kondusif tanpa ada gesekan fisik membuktikan adanya komunikasi dua arah yang berjalan efektif.
“Pemerintah tidak mengusir pedagang, melainkan mencarikan solusi agar roda ekonomi mikro tetap berputar di koridor yang legal tanpa mengorbankan fungsi lingkungan hidup. Ketertiban estetika kota dan pertumbuhan ekonomi warga bukan hal yang harus dibenturkan. Keduanya bisa berjalan beriringan,” pungkasnya. (*)

Lapak di Atas Drainase Picu Sedimentasi Ekstrem
Comment