MEDIATA.ID — Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menerapkan kebijakan pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, serta infak dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gowa Nomor 502/11/2025 yang ditetapkan pada 4 Juli 2025 dan diumumkan secara resmi pada Senin (29/9/2025).
Melalui kebijakan ini, ASN dan pegawai BUMD diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk dilakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen setiap bulan. Dana zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul selanjutnya disetorkan langsung ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gowa.
Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan. Salah satunya disampaikan oleh Akbar Poteng yang menilai penerapan kebijakan ini perlu melalui kajian yang lebih mendalam, khususnya terkait aspek syariat, keikhlasan, dan keadilan sosial.
“Zakat merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan. Oleh karena itu, mekanisme pemotongan otomatis perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan tidak menghilangkan makna keikhlasan dalam menunaikan zakat,” ujarnya.
Akbar Poteng menilai pemerintah sebaiknya tidak menerapkan pemotongan zakat secara otomatis tanpa persetujuan penuh dari wajib zakat. Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana zakat agar penyalurannya tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kebijakan ini juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial dan tidak menimbulkan resistensi di kalangan ASN maupun pegawai BUMD,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama pengelola zakat untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait zakat sebagai ibadah yang bersifat sukarela dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
Selain itu, Akbar Poteng meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa agar berperan aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar menjadi pendukung tanpa kontrol,” pungkasnya.

Comment