Pangkas Birokrasi, Program SITANDUK Permudah Warga Maros Urus KTP dan KK di Desa

MEDIATA.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros kembali meluncurkan terobosan strategis untuk mempercepat tertib administrasi kependudukan (Adminduk). Melalui inovasi Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK), petugas kini melakukan aksi “jemput bola” dengan turun langsung ke desa-desa sejak Selasa (7/4/2026).

Program SITANDUK yang diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Andi Satriawan Anwar, S.E., difokuskan pada wilayah dengan pertumbuhan pemukiman tinggi, seperti Kecamatan Tanralili, Moncongloe, Mandai, dan Marusu.

Di wilayah-wilayah tersebut, tim lapangan menemukan fenomena banyaknya warga yang telah menetap secara fisik di Maros, namun dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) mereka masih terdaftar di luar daerah.

Keunggulan utama SITANDUK terletak pada kolaborasi aktif dengan pemerintah desa melalui sistem pelayanan kolektif. Hal ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi warga dalam mengurus penyesuaian domisili serta penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Warga cukup mendatangi kantor desa untuk melengkapi berkas secara kolektif. Nantinya, tim SITANDUK yang akan memprosesnya. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor pusat Disdukcapil,” ujar Andi Satriawan Anwar.

Langkah ini dinilai sangat efektif dalam memangkas waktu serta biaya transportasi. Prosedur perpindahan penduduk yang selama ini dianggap rumit kini menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Andi Satriawan menambahkan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari arahan Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan dekat dengan rakyat.

“Kami ingin memastikan seluruh warga Maros memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid sesuai domisili terkini. Ini adalah wujud nyata pelayanan publik yang prima,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Maros berharap program SITANDUK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen negara. Selain melindungi hak sipil, keakuratan data kependudukan sangat krusial sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran. (*)

Comment