SELAYAR, MEDIATA.ID- Dalam Rangka Litigasi Para Penunggak dana kredit Pemberdayaan Ekonomi Rakyat tahun 2000-2002 , Kejaksaan Negeri Selayar menggelar Sosialisasi dan penagihan.

Sosialisasi dan penagihan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Pasimasunggu Selasa 3/11-2020 yang dibuka oleh Sekrecam Nur Mawing ,S. Sos. M. Si. dengan dihadiri Kabag Ekonomi ST. Nadirah Basrum, S.Pd dan Jaksa Andi Trismanto. SH.
Dalam Sambutannya, Sekcam Nur Mawing berharap agar para Kepala Desa dan Pemerintah kecematan bisa berperan aktif menjembatani sehingga masuarakat tidak perlu lagi menunggu harus Jaksa yang turun.
Senada disampaikan Kabag Ekonomi ST. Nadirah Basrum pada sambutan singkatnya, menurutnya Dana pemberdayaan ini diberikan dalam 3 tahap pada 20 tahun silam.
Namun para peminjam telah diberi kesempatan untuk mengembalikan hingga batas waktu yang ditentukan tidak kunjung juga diselesaikan maka oleh Bank Sulselbar menyerahkan ke Pihak Kejaksaan untuk dikerjasamakan.
Sementara Jaksa Andi Trismanto. SH menegaskan bahwa Uang pinjaman ini adalah uang Negara yang harus dikembalikan dan jika tidak maka dengan sangat terpaksa dilimpahkan ke Pengadilan ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap agar para peminjam bisa sadar dengan sendirinya untuk mengembalikan dan melunasinya walaupun dengan cara menicil atau bertahap.(Muhsar)

Comment