SELAYAR,MEDIATA.ID- Sebagai bentuk upaya untuk mengantisipasi adanya oknum tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan lembaga Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sulsel) R. Febrytrianto mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (24/02/2022).
Himbauan Kajati Sulsel merujuk kepada Surat Jaksa Agung RI Nomor: B/41/A/SUJA/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 perihal pemberitahuan agar tidak melayani dan menerima oknum yang mengatasnamakan Jaksa Agung dan Pejabat Kejaksaan Agung.
Dalam himbauannya, Kajati Sulsel R. Febrytrianto memerintahkan kepada seluruh Kajari dan Kacabjari di Sulsel untuk tidak merespon, menerima dan melayani pihak-pihak yang untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Jaksa Agung atau Pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Atas perintah tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Jumat (25/02/2022) pagi mengimbau kepada Bupati, Wakil Bupati, seluruh pejabat dan pimpinan OPD dan segenap lapisan masyarakat se- Kabupaten Kepulauan Selayar agar tidak melayani oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami mengimbau para pejabat dan seluruh lapisan masyarakat agar melapor kepada pihak Kejaksaan Kepulauan Selayar jika ada oknum yang mengatasnamakan lembaga Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi,” pinta Kasi Intel Kejari Selayar, La Ode Fariadin, S.H. (ANH)

Comment