Wakapolres Selayar Jadi Narasumber di Penyuluhan Hukum Terkait Illegal Minning

SELAYAR, MEDIATA.ID Bertempat di Aula Kantor Camat Bontomatene berlangsung penyuluhan hukum terkait illegal minning, dan kelestarian alam yang di kemas dalam Furum Grup Discution ( FGD ), Rabu 29 Juli 2020.

Kapolres Kepulauan Selayar guna menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana yang dapat berdampak kerugian materil bahkan bisa memusnahkan umat manusia akibat dari ulah manusia itu sendiri. 

Kapolres Kepulauan selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH melalui Wakapolres Kompol Rahman. mengatakan, bahwa dalam usah penambangan pasir pantai harus memiliki ijin amdal dan ijin lingkungan karena dengan pengajuan dokumen / persyaratan salah satu diantaranya lokasi dan dokumen berupa bukti pemilikan lahan guna mendapat rekomendasi dari pejabat berwewenang untuk menerbitkan ijin.

Kadis Lingkungan Hidup Selayar, Muh Asdar, S.Km. mengatakan, bahwa Kantor lingkungan hidup Kabupaten Kepulauan Selayar menerima aduan terkait penambangan pasir pantai ( Illegal minning ) yang berlokasi di labuang nipaiya Dusun Kassabumbung Desa Bungaiya

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimana penambang harus memiliki dokumen / ijin lingkungan dan apabila ada yang melakukan prnambangnan tanpa memiliki ijin adalah perlanggaran hukum ( illegal )

Ada dua hal yang diakibatkan dalam pengelolaan tambang yakni pertama sampah dan kedua adalah kerusakan lingkungan yang akan berdampak pada timbulnya musibah baik wabah penyakit maupun bencana alam disebabkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.Kata Asdar

Hadir sebagai narasumber Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Rahman, Kadis Lingkungan Hidup Muh. Asdar, S.Km dan Camat Bontomatene Drs Andi Nadeng, dengan peserta sebanyak 75 Orang terdiri dari para Kepala Desa, tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Komunitas Bongsai.(Muhsar)

Comment