
“Perlu dipahami bahwa hanya ada izin untuk bar, bukan untuk diskotik atau tempat hiburan malam. Tidak sesuai dengan bayangan masyarakat bahwa di sana ada diskotik,” tegas Prof. Zudan kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.

“Perlu dipahami bahwa hanya ada izin untuk bar, bukan untuk diskotik atau tempat hiburan malam. Tidak sesuai dengan bayangan masyarakat bahwa di sana ada diskotik,” tegas Prof. Zudan kepada awak media, Senin 3 Juni 2024.