SELAYAR,MEDIATA.id-Berdasarkan LP / 22 / I / 2019 / Res.1.10 / Sulsel / Res.Kep.Selayar / Sek Pasimasunggu, Tanggal 12 Desember 2019
Dengan perkara melakukan penghasutan di muka umum dan atau kekerasan secara Bersama-sama di muka umum.
Atas Kasus ini ,Unit 1 Sat Reskrim telah menetapkan 23 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Selayar sejak, Rabu kemarin (04/3/2020) sebagai titipan.
Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH. Menjelaskan kepada awak media bahwa Ke dua puluh tiga orang tahanan ini adalah tersangka kasus pengrusakan kantor Desa Bontobulaeng dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur Kab. Kep Selayar pada bulan Desember 2019 lalu.
Sebelumnya seluruh pelaku pengrusakan Kantor Desa Bontobulaeng dan Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur ini telah diperintahkan wajib lapor senin dan kamis namun mereka tidak mengindahkan.
Selain itu dalam perjanjian itu juga mereka akan memperbaiki kantor Desa dan kantor Camat yang telah dirusak, namun itu juga tidak dilaksanakan.
Atas pertimbangan penyidik , tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan jelas Marzuki.
Hal lain dijelaskan. Marzuki bahwa kondisi Rumah Tahanan Polres Kep Selayar tidak mampu menampung 23 Orang tahanan ini karena sebelumnya sudah ada 10 Orang Tahanan Pidana Umum yang lebih dulu ditahan.
Agar tahanan tidak berdesakan dan menghindari hal hal yang tidak di inginkan maka ke 23 tahanan dimaksud dititip dirutan kelas 2 Selayar setelah dilakukan kordinasi sebelumnya sambil penyidik melengkapi berkas penyidikannya kunci Marzuki.(Muhsar)
Comment