SELAYAR, MEDIATA.id – Akhirnya Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel dan pihak Dishub Selayar sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum hari ini Sabtu pagi 9 Mei 2020.
Kanit Lakantas Polres Selayar, Aipda Faisal Herstan SH Datang menemui Imran Hasan membawa surat perdamaian/perjanjian ,dalam pemberitaan beberapa media kemarin .
Dikatakan bahwa Imran Hasan P Patomboni menjadi korban Lakalantas , terkait mobil plat merah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor kendaraan DD 249 J yang dikemudikan oleh Saiful menyalip Imran Hasan dan mengakibatkan dia terjungkal ke aspal, Kaki dan tangan keseleo serta luka bagian Tangan serta motornya mengakibatkan kerusakan
Imran Hasan P Patomboni saat dikonfirmasi mengatakan, Bahwa kasus ini sudah di mediasi oleh pihak Lantas Polres Selayar kami sepakat melakukan perdamaian tanpa melihat siapa yang benar maupun yang salah.
“Tadi pagi Kanit Lakalantas, Aipda Faisal Herstan sudah datang membawa surat Perdamaian/ Perjanjian terkait kasus ini kami kedua bela pihak sudah bertanda tangan begitu pula saksi serta pihak pemerintah setempat.
Sementara kemarin juga Kadis Perhubungan Selayar, Odding Karim SH bersama Staf sudah datang menjenguk saya ,olehnya saya atas nama korban menyambut baik dengan suasana kekeluargaan dan sangat mengapresiasi Kadis Perhubungan Selayar.
Yang sudah datang langsung ke kediaman kami mewakili saudara Saiful sebagai sopir Dishub Selayar,.Untuk menjenguk ini semua berkat Mediasi Kanit Lakalantas Polres Selayar intinya kami sepakat kasus ini tidak di lanjutkan ke Proses Hukum. Katanya (:)
Comment