SELAYAR,MEDIATA.ID- Pulau Lantigiang di Desa Jinato Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, masuk dalam kawasan Taman Nasional (TN) Takabonerate, adalah masuk zona pemanfaatan yang bisa dimanfaatkan untuk ruang publik, bukan untuk ruang usaha.
Hal ini dijelaskan oleh, Kepala Balai TN. Takabonerate, Faat Rudianto, kepada LSM LPRI Sulsel dan beberapa Media, diruang tunggu kantor Balai TN. Bonerate, Jln. S. Parman, Kelurahan Benteng Selatan, Kamis (23/7/2020).
Dikatakan bahwa, Pulau Lantigiang sebagai kawasan konservasi dalam kawasan TN. Takabonerate, adalah bukan semata mata punyanya Balai, tapi itu adalah asset negara.
Olehnya itu, jika ada investor, kalau mau berusaha dengan ruang usaha di pulau Lantagiang, itu salah dan ada mekanismenya.
Saat ditanya oleh Ketua LSM LPRI Sulsel, Imran Hasan. P. Patomboni, bahwa Balai TN Takabonerate, menghambat investor masuk dalam kawasan TN Takabonerate, Faat Rudianto mengelak, bahwa investor yang bagaimana dulu mau berinvestasi.
Investor seperti apa mau berinvestasi, kita liat dulu, siapa tau ada orang lain dibelakangnya.
Dijelaskan bahwa, pulau Lantigiang itu masuk kawasan cagar alam laut tahun 1989 yang menurutnya otomatis jadi kawasan konservasi.
Harapannya agar Taman Nasional Takabonerate ini betul betul bisa dirasakan manfaatnya baik pemerintah maupun masyarakat setempat. (RS)
Comment