LUWU, MEDIATA.ID — Rencana pemerintah mendorong keterlibatan tenaga honorer semakin digenjot. Hal tersebut dibuktikan dengan penerimaan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui, program PPPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Di Luwu, hadirnya program PPPK ini bermula di tahun 2020 lalu. Kisaran 200 lebih tenaga PPPK yang lolos di tahun munculnya Covid-19 itu dengan didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan.
Untuk 2021, peluang PPPK terbuka lebih besar ketimbang CPNS. Yakni 70 persen berbanding 30 persen.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahkam Basmin, saat dijumpai di ruangannya Senin (7/6/2021) lalu, memberikan tanggapan terkait PPPK.
Ia mengungkapkan bahwa semua hak para ASN juga diterima oleh P3K, kecuali jaminan masa tua alias pensiunan.
“Sebenarnya kalau kita tilik lebih jauh, hadirnya PPPK ini dilatarbelakangi oleh tuntunan tenaga honorer yang lebih banyak mengisi di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Ahkam.
Ahkam menjelaskan, bahwa perjanjian kerja bagi tenaga PPPK ini berlangsung paling singkat selama setahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian kerjanya di tiap tahunnya selama 5 tahun.
Jika sepanjang 5 tahun itu kinerja dari tenaga PPPK dianggap memadai dan memuaskan, maka bisa kembali diperpanjang lagi selama 5 tahun kedepannya.
Serangkaian seleksi dan syarat daftar dari PPPK pun serupa dengan tes untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Yang menjadi pembeda dari keduanya adalah peluang mendaftar dari PPPK lebih besar yakni sampai 70 persen. (*)

Comment