Pendampingan Mahram Ilegal Digagalkan, Kemenag Tegaskan Prosedur Ketat Haji 2025

MEDIATA.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon dan Indramayu berhasil menggagalkan praktik pendampingan mahram ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperketat verifikasi administrasi penggabungan mahram sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjamin keabsahan data dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Kronologi Kasus

Berdasarkan Surat Nomor B-2403/Kk.10.09.V/Hj.04/2025 tertanggal 28 April 2025, tercatat:

  • Pada 18 Maret 2025, Imam—pegawai dari KBIHU Maas Arrahman—mengajukan 8 dokumen penggabungan mahram ke Kemenag Kabupaten Cirebon. Hanya satu dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat dan diproses melalui sistem SISKOHAT. Sisanya ditolak karena tidak lengkap.
  • Pada 16–17 April 2025, Imam kembali mengajukan 14 dokumen. Sebanyak 13 dokumen diproses pada 16 April dan 1 dokumen pada 17 April 2025, masih dalam batas waktu pelunasan tahap kedua sesuai Surat Edaran Dirjen PHU tertanggal 15 April 2025.

Setelah dilakukan pencermatan lebih lanjut, dari total 30 nama yang diajukan, hanya 7 nama yang terverifikasi dalam sistem resmi Kemenag. Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan prosedur penggabungan mahram.

Dasar Hukum dan Penegakan Aturan

Prosedur penggabungan mahram telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025. Kemenag menegaskan bahwa setiap tahapan harus dilakukan sesuai prinsip syariah dan aturan administratif.

Seluruh dokumen resmi kini wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat digital yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai bagian dari penguatan sistem digital layanan haji.

Komitmen Kemenag

“Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Praktik-praktik manipulatif seperti ini tidak akan ditoleransi,” tegas Boy Hari Novian, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Kemenag juga mengimbau seluruh penyelenggara ibadah haji dan masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik yang menyimpang dari regulasi. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Comment