Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Empat Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat Papua

MEDIATA.ID – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem serta memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh, mempertimbangkan aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Keputusan ini diambil karena beberapa pertimbangan, termasuk dampak lingkungan, aspek teknis yang menunjukkan bahwa sebagian wilayah masuk dalam kawasan geopark, serta masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06/2025).

Pengawasan Ketat Terhadap Pertambangan

Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan diperketat, terutama di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

“Amdal harus benar-benar ketat, reklamasi wajib dilakukan secara optimal, dan tidak boleh ada dampak negatif terhadap terumbu karang. Kami akan melakukan pengawasan penuh terkait operasi pertambangan di kawasan ini,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi penertiban, pemerintah mulai memperketat regulasi sejak awal tahun 2025, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini mencakup perizinan pertambangan dan langkah-langkah sistematis untuk membenahi sektor tersebut secara menyeluruh.

“Kami langsung bergerak setelah Perpres keluar pada Januari. Selama dua bulan, kami melakukan evaluasi intensif dan memastikan penataan dilakukan secara komprehensif,” jelas Bahlil.

Tidak Ada Lagi Produksi dari Empat Perusahaan

Lebih lanjut, Bahlil memastikan bahwa empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut tidak lagi dapat beroperasi, mengingat mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen AMDAL.

“Sebuah perusahaan hanya bisa berproduksi jika memiliki RKAB dan dokumen AMDAL. Keempat perusahaan ini gagal memenuhi kedua persyaratan tersebut, sehingga tidak dapat melanjutkan operasinya,” tambahnya.

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap tidak ada lagi ketidakjelasan atau informasi simpang siur terkait status perizinan tambang di Raja Ampat. Langkah ini juga memperkuat komitmen dalam membangun sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment