MEDIATA.ID— Ratusan warga dari Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Kota Makassar, Selasa (3/6/2025).
Mereka menggelar konvoi kendaraan roda dua dan roda empat, tiba sekitar pukul 09.30 Wita, lalu berbaris sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan sejumlah tuntutan.
Salah satu spanduk bertuliskan, “Tegakkan Keadilan, Usut Dugaan Mafia Tanah.”
Koordinator aksi, Gunawan, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mempertanyakan perkembangan laporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam perkara sengketa lahan yang sedang bergulir.
Dokumen yang dimaksud, menurut warga, telah menjadi dasar pertimbangan putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Makassar. Putusan tersebut menyatakan bahwa lahan yang ditempati ribuan warga saat ini harus dikosongkan.
“Warga khawatir akan tergusur karena putusan tersebut, sementara keaslian dokumen yang digunakan masih dipertanyakan,” ujar Gunawan.
Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, menyebut bahwa laporan terkait dokumen yang diduga bermasalah telah disampaikan ke kepolisian sejak awal tahun, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.
Adapun dokumen yang dilaporkan antara lain berupa surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), salinan dari Balai Harta Peninggalan (BHP), dan dokumen Eigendom Verponding yang dijadikan bukti kepemilikan dalam persidangan.
“Tiga dokumen tersebut sudah dibantah keabsahannya secara tertulis oleh BPN dan BHP, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum,” kata Sadaruddin.
Dalam aksinya, warga juga menyerukan agar aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Jika aparat masih punya hati nurani, tolong lindungi kami,” seru salah satu warga yang ikut berunjuk rasa.
Lanjut ke Pengadilan Tinggi
Usai dari Mapolrestabes, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Tinggi Makassar. Mereka membakar ban bekas dan menutup sebagian ruas Jalan Urip Sumoharjo sebagai bentuk protes terhadap putusan yang mereka nilai merugikan.
Forum Warga menyebut putusan tersebut perlu dikaji ulang karena menggunakan dokumen Eigendom Verponding — yang menurut mereka — tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah sejak 1980-an.
“Kenapa dokumen yang dianggap kadaluwarsa dan masih dipertanyakan keasliannya bisa dijadikan dasar putusan di tahun 2025?” tanya Sadaruddin dalam orasinya.
Setelah berorasi dan bertemu perwakilan dari pengadilan, warga membakar keranda hitam sebagai simbol matinya rasa keadilan menurut mereka. Aksi tersebut tetap berlangsung damai dan di bawah pengawasan aparat keamanan.
Warga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya. “Jika kami diam hari ini, bukan tidak mungkin anak cucu kami yang akan jadi korban selanjutnya,” tambah Sadaruddin.
Salah satu pensiunan pegawai Pemprov Sulsel menambahkan bahwa di Kota Makassar masih banyak lahan peninggalan Belanda yang kini menjadi aset pemerintah.
“Kalau dokumen Eigendom Verponding diakui begitu saja, bagaimana nasib bangunan milik negara di atas tanah bekas kolonial?” ujarnya. (*)

Comment