MEDIATA.ID — Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Oni Choirudin, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dalam sambutannya, Oni Choirudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada aparat pemerintah dan masyarakat secara luas, sebagai bagian dari proses komunikasi kebijakan publik.
“Informasi yang disampaikan dalam sosialisasi ini beragam, tergantung pada tujuan program. Intinya, penyebarluasan informasi dilakukan untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Setjen DPD RI telah membentuk Bagian Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum di bawah Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum), yang bertugas menyediakan layanan informasi hukum secara cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi informasi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019.
Sebagai lembaga perwakilan, lanjut Oni, DPD RI terus mengartikulasikan aspirasi masyarakat dan daerah melalui produk kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan hukum.
“Untuk mendukung tugas tersebut, kami telah meluncurkan Aplikasi JDIH DPD RI yang tersedia di Android dan iOS. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses dan mempelajari produk hukum DPD RI,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Sulsel sebagai lokasi kegiatan. Ia menilai JDIH memiliki peran penting dalam mendukung pengambilan keputusan berbasis hukum serta meningkatkan kesadaran hukum publik.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kapasitas pengelolaan JDIH di daerah, sehingga dokumen hukum dapat tersaji secara sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan informasi hukum yang inklusif dan berbasis teknologi. (*)

Comment