MEDIATA.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan III wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat memperkuat sinergi dengan industri perbankan. Kolaborasi ini difokuskan pada penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC) sebagai fondasi inklusi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam forum silaturahmi yang digelar di Makassar, Selasa (28/4/2026), para pemangku kepentingan industri jasa keuangan membahas tantangan dalam menjangkau segmen masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa di tengah dinamika global yang kompleks, penerapan GRC bukan lagi sekadar instrumen pendukung. GRC telah bertransformasi menjadi kapabilitas strategis utama bagi setiap institusi perbankan.
“Penerapan GRC memastikan kepatuhan, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan ketahanan industri. Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk membangun ekosistem keuangan yang berintegritas,” ujar Muchlasin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Sulampua, Fuad Zaen, menyoroti aspek kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama industri perbankan. Ia mengingatkan bahwa rasa aman nasabah bergantung pada pengelolaan dana yang berhati-hati (prudent).
“LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi syarat 3T (Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi penjaminan, dan Tidak merugikan bank). Namun, peran bank tetap krusial dalam menjaga kepercayaan itu melalui tata kelola yang baik,” tutur Fuad.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kepala Tim Pengelolaan Single Customer View (SCV) Bank I LPS, Iona Hiroshi Yuki Rombot, menekankan pentingnya akurasi infrastruktur data perbankan melalui implementasi SCV. Sistem ini memungkinkan proses klaim penjaminan simpanan dilakukan secara cepat dan akurat jika terjadi kegagalan bank, sehingga mampu mencegah potensi kepanikan nasabah (*bank run*).
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK OJK Sulselbar, Amirudin Muhidu, menyoroti adanya celah antara tingkat inklusi dan literasi keuangan di masyarakat. Kesenjangan ini dinilai berisiko memicu kejahatan finansial.
“Peningkatan inklusi harus dibarengi dengan transparansi dan pelindungan konsumen, termasuk pencegahan praktik *mis-selling* serta penguatan keamanan data transaksi,” kata Amirudin.
### **Mitigasi Risiko dan Budaya Kerja**
Praktisi GRC, Sulad Sri Hardanto, menambahkan bahwa implementasi manajemen risiko yang ketat dapat menutup celah kecurangan internal (*fraud*) maupun ancaman siber. Menurutnya, perbankan perlu membangun budaya sadar risiko di tingkat sumber daya manusia, bukan sekadar bergantung pada sistem.
“Dengan GRC yang matang, risiko dapat diubah menjadi peluang untuk memperluas jangkauan ke masyarakat *unbankable* secara sehat,” jelas Sulad.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 54 kantor cabang bank umum dan 27 Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) di wilayah Sulselbar. Turut hadir jajaran pengurus asosiasi perbankan seperti Perbanas, Perbarindo, Asbisindo, dan Himbarsi sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan di wilayah Sulampua.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas sistem keuangan daerah yang lebih kokoh serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui partisipasi aktif masyarakat dalam layanan keuangan formal.

Comment