*Rapat Pertanggung Jawaban LKPPD Pemdes Manggala 2020
LUTIM,MEDIATA.ID-Sesuai dengan Permendagri Nomor 46’Tahun 2016 Tentang LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ) yang wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, begitu pula dengan LKPPD ( Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) yang dilaporkan kepada BPD. Demikian pula dengan ILPPD ( Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ) dimana Kepala Desa Wajib menginformasikannya kepada masyarakat desa.
Karena LPPD dan LKPPD adalah suatu bentuk Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang wajib dan rutin terkait dengan kegiatan – kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Des dan APB Des setiap tahunnya.
Tetkait dengan hal tetsebut dimana Kepala Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan rapat Pertanggujawaban Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LKPPD) 2020, Jumat (05/03/2021).
Kepala Desa Manggala, Alfredy Boro dalam sambutannya, mengatakan bahwa kegiatan rapat LPPD dan LKPPD ini adalah suatu bentuk yang merupakan kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawab – kan kepada warga masyarakat terkait dengan pelaksanaan pemerintahan desa selama satu tahun dengan menghadirkan semua unsur terkait termasuk warga masyarakat sesa Manggala.
Alfredi Boro juga menambahkan bahwa dalam konteks Laporan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengenai pelaksanaan kegiata-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Des dan APB Des tahun 2020, pihaknya sudah melaksanakan sepenuhnya, tandasnya.
Ikut hadir dalam rapat, Ketua BPD Desa Manggala, Babinsa Desa Manggala, Bidan desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda desa Manggala.
(Muis Muhammad )

Comment